PERDAGANGAN ANAK TERKAIT PROSTITUSI ANAK
Perdagangan Anak Terkait Prostitusi Anak
Dari tahun
ke tahun, rasanya kita sudah tidak lagi dikejutkan oleh adanya pemberitaan di
media terkait maraknya perdagangan anak atau children trafficking terutama terkait dengan ekploitasi seksual anak atau yang biasa dikenal dengan sebutan prostitusi anak yang
dilakukan di tengah masyarakat kita.
Perdagangan anak telah ditetapkan
sebagai salah satu kejahatan lintas negara. Beberapa oknum secara terorganisir sengaja
menjadikan anak sebagai komoditi untuk tujuan seksual. Dalam menangani kasus
perdagangan anak terkait prostitusi anak tersebut, beberapa negara juga telah
membentuk tim khusus untuk mengungkapnya. Di Indonesia sendiri juga telah
dibentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) dengan anggota yang telah
terlatih khusus untuk menangani kejahatan ini.
Sanksi Pidana Yang Diatur Dalam Undang-Undang Terhadap Pelaku
Para pelaku
perdagangan anak terkait prostitusi anak melanggar UU nomor 35 tahun 2014 tentang
Pengesahan dari Perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang
akan dipidana dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak
Rp 200.000.000,- Sementara itu, UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Perdagangan Orang juga menyebutkan, pelaku perdagangan orang dapat
dipidana dengan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara
dan denda minimal Rp 120.000.000,- dan maksimal Rp 600.000.000,-. Sosialisasi
UU tentang perdagangan anak ini dilakukan dengan gencar agar anak-anak bisa
terlindung dari tindak kejahatan prostitusi.
ECPAT (End
Child Prostitution, Child Pornography and Trafficking of Children for Sexual Purposes) Indonesia yang secara khusus mengamati kasus ini mengungkapkan,
kejahatan prostitusi anak biasanya dilakukan di beberapa kafe dengan alibi
sebagai pegawai kafenya. Bahkan kasus seperti ini tidak hanya terjadi di kota besar
seperti di ibu kota saja, namun di beberapa kota kecil juga telah terjadi
peningkatan kasus seperti ini.
Tim khusus
Indonesia yang menangani kasus ini secara langsung, menilai jika pelaku lebih sering menyasar tempat-tempat seperti apartemen, hotel, dan tempat hiburan malam di kota karena memiliki potensi penghasilan yang lebih besar dan merupakan suatu sindikat perdagangan anak kalangan atas.
Sejak tahu
rekam jejak prostitusi yang demikian, maka ECPAT Indonesia melakuan kerjasama
dengan beberapa hotel agar tidak
menerima tamu anak di bawah umur yang ditunjukan dengan kartu identitas atau tamu dewasa yang membawa anak jika statusnya tidak
jelas. Ini dilakukan untuk menghindari adanya aktivitas seksual komersial pada
anak.
Modus Perdagangan Anak Dan Sasaran Pelaku
Kejahatan Anak
Sasaran para
pelaku perdagangan anak ini biasanya mengambil anak-anak dari latar belakang
ekonomi maupun pendidikan yang rendah. Banyak dari anak-anak tersebut yang
tergiur akan iming-iming dari para pelaku yang merayu bisa membuat mereka
menjadi kaya raya secara instan. Tentu anak-anak dalam kondisi miris tersebut
sangat mudah untuk dieksploitasi.
Selain bujuk
rayu tersebut, tidak jarang para pelaku juga melakukan tindak kekerasan,
paksaan dan juga pemerkosaan terlebih dahulu sebelum calon korban diserahkan
pada germo. Jika sudah masuk di penampungan germo, biasanya para korban sudah
tidak bisa berbuat apa-apa karena para pelaku memaksa memutus komunikasi dengan
dunia luar. Modus lain yang juga sering dilakukan adalah dengan alibi mencari
tenaga kerja.
Tidak sampai
disitu, para pelaku ini seperti tidak kehabisan akal, ibu-ibu hamil yang
kesulitan dalam hal pembiayaan juga dimanfaatkan dengan iming-iming akan diadopsi
dan si anak bisa hidup lebih baik, namun janji ini hanyalah omong kosong belaka. Banyak orang tua terjerumus hutang dan memaksa anaknya untuk diserahkan pada pelaku yang berani membayar sejumlah harga dan kemudian diperjual belikan kembali pada pihak lain.
Melihat
“cara main” para pelaku dalam merekrut anak-anak untuk tujuan prostitusi
seperti itu, maka ECPAT pun dengan mengutarakan beberapa poin pendapat untuk
mengatasi kejahatan perdagangan anak tersebut.
1. Ada banyak sekali pemberitaan di media
jika perdagangan anak dengan tujuan prostitusi anak telah marak terjadi di masyarakat namun masih
belum tersentuh hukum. ECPAT Indonesia meminta pihak Kepolisian untuk bisa menangani
kasus tersebut secara serius.
2.
Meminta
pihak Kepolisian untuk menyampaikan hak mendapatkan rehabilitasi,
restitusi dan juga pemulihan bagi korban prostitusi anak.
3.
ECPAT
Indonesia meminta Pemerintah memberikan perlindungan bagi semua anak-anak yang
telah menjadi korban perdagangan anak atau children trafficking.
Kasus perdagangan
anak terkait prostitusi anak ini bukanlah hal yang mudah untuk diberantas
sampai ke akarnya. Dibutuhkan peran serta dari seluruh lapisan masyarakat dalam hal pengawasan dan perlindungan bagi anak di lingkungan sosial, serta campur tangan Pemerintah dalam hal perlindungan anak, penegakan hukum, dan pemberian sanksi tegas bagi setiap pelaku perdagangan anak.
0 komentar:
Posting Komentar