Sabtu, 13 Agustus 2016

PERDAGANGAN ANAK TERKAIT PROSTITUSI ANAK


Perdagangan Anak Terkait Prostitusi Anak


Dari tahun ke tahun, rasanya kita sudah tidak lagi dikejutkan oleh adanya pemberitaan di media terkait maraknya perdagangan anak atau children trafficking terutama terkait dengan ekploitasi seksual anak atau yang biasa dikenal dengan sebutan prostitusi anak yang dilakukan di tengah masyarakat kita. 
Perdagangan anak telah ditetapkan sebagai salah satu kejahatan lintas negara. Beberapa oknum secara terorganisir sengaja menjadikan anak sebagai komoditi untuk tujuan seksual. Dalam menangani kasus perdagangan anak terkait prostitusi anak tersebut, beberapa negara juga telah membentuk tim khusus untuk mengungkapnya. Di Indonesia sendiri juga telah dibentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) dengan anggota yang telah terlatih khusus untuk menangani kejahatan ini.

Sanksi Pidana Yang Diatur Dalam Undang-Undang Terhadap Pelaku
Para pelaku perdagangan anak terkait prostitusi anak  melanggar UU nomor 35 tahun 2014 tentang Pengesahan dari Perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang akan dipidana dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,- Sementara itu, UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juga menyebutkan, pelaku perdagangan orang dapat dipidana dengan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 120.000.000,- dan maksimal Rp 600.000.000,-. Sosialisasi UU tentang perdagangan anak ini dilakukan dengan gencar agar anak-anak bisa terlindung dari tindak kejahatan prostitusi.



ECPAT (End Child Prostitution, Child Pornography and Trafficking of Children for Sexual Purposes) Indonesia yang secara khusus mengamati kasus ini mengungkapkan, kejahatan prostitusi anak biasanya dilakukan di beberapa kafe dengan alibi sebagai pegawai kafenya. Bahkan kasus seperti ini tidak hanya terjadi di kota besar seperti di ibu kota saja, namun di beberapa kota kecil juga telah terjadi peningkatan kasus seperti ini.
Tim khusus Indonesia yang menangani kasus ini secara langsung, menilai jika pelaku lebih sering menyasar tempat-tempat seperti apartemen, hotel, dan tempat hiburan malam di kota karena memiliki potensi penghasilan yang lebih besar dan merupakan suatu sindikat perdagangan anak kalangan atas. 
Sejak tahu rekam jejak prostitusi yang demikian, maka ECPAT Indonesia melakuan kerjasama dengan beberapa hotel agar tidak menerima tamu anak di bawah umur yang ditunjukan dengan kartu identitas atau tamu dewasa yang membawa anak jika statusnya tidak jelas. Ini dilakukan untuk menghindari adanya aktivitas seksual komersial pada anak.

Modus Perdagangan Anak Dan Sasaran Pelaku Kejahatan  Anak
Sasaran para pelaku perdagangan anak ini biasanya mengambil anak-anak dari latar belakang ekonomi maupun pendidikan yang rendah. Banyak dari anak-anak tersebut yang tergiur akan iming-iming dari para pelaku yang merayu bisa membuat mereka menjadi kaya raya secara instan. Tentu anak-anak dalam kondisi miris tersebut sangat mudah untuk dieksploitasi.
Selain bujuk rayu tersebut, tidak jarang para pelaku juga melakukan tindak kekerasan, paksaan dan juga pemerkosaan terlebih dahulu sebelum calon korban diserahkan pada germo. Jika sudah masuk di penampungan germo, biasanya para korban sudah tidak bisa berbuat apa-apa karena para pelaku memaksa memutus komunikasi dengan dunia luar. Modus lain yang juga sering dilakukan adalah dengan alibi mencari tenaga kerja.
Tidak sampai disitu, para pelaku ini seperti tidak kehabisan akal, ibu-ibu hamil yang kesulitan dalam hal pembiayaan juga dimanfaatkan dengan iming-iming akan diadopsi dan si anak bisa hidup lebih baik, namun janji ini hanyalah omong kosong belaka. Banyak orang tua terjerumus hutang dan memaksa anaknya untuk diserahkan pada pelaku yang berani membayar sejumlah harga dan kemudian diperjual belikan kembali pada pihak lain.
Melihat “cara main” para pelaku dalam merekrut anak-anak untuk tujuan prostitusi seperti itu, maka ECPAT pun dengan mengutarakan beberapa poin pendapat untuk mengatasi kejahatan perdagangan anak tersebut.
1.       Ada banyak sekali pemberitaan di media jika perdagangan anak dengan tujuan prostitusi  anak telah marak terjadi di masyarakat namun masih belum tersentuh hukum. ECPAT Indonesia meminta pihak Kepolisian untuk bisa menangani kasus tersebut secara serius.
2.       Meminta pihak Kepolisian untuk menyampaikan hak mendapatkan rehabilitasi, restitusi dan juga pemulihan bagi korban prostitusi anak.
3.       ECPAT Indonesia meminta Pemerintah memberikan perlindungan bagi semua anak-anak yang telah menjadi korban perdagangan anak atau children trafficking.

Kasus perdagangan anak terkait prostitusi anak ini bukanlah hal yang mudah untuk diberantas sampai ke akarnya. Dibutuhkan peran serta dari seluruh lapisan masyarakat dalam hal pengawasan dan perlindungan  bagi anak di lingkungan sosial, serta campur tangan Pemerintah dalam hal perlindungan anak, penegakan hukum, dan pemberian sanksi tegas bagi setiap pelaku perdagangan anak.

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2015 Femalixious
| Distributed By Gooyaabi Templates